DEMAK - Kades (Kepala Desa) Desa Bedono. Kecamatan Sayung. Kabupaten Demak dilaporkan di Polrestabes, Polda Jawa Tengah. Oleh Korban Yulianty.
“Laporan Polisi nomor :LP/B/201/VI/2024 pada tanggal 5 Juni 2024. Surat Perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/204/VI/Res 1.11/2024 tanggal 13 Juni 2024.
Pada hari Selasa 6 Agustus 2024 Agus Salim (Kades) Desa Bedono dipanggil oleh Pihak Penyidik Polrestabes Semarang guna untuk didengar keterangan sebagai Tersangka berkaitan dengan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Informasi yang diperoleh media dikantor Desa Bedono.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Asrori, Sekdes Desa Bedono menerangkan, saat itu ada percepatan pemberkasan tanah karena mau ada pembebasan Jl. Tol Semarang-Demak dan harus segera memberikan berkas ke BPN Demak serta menyiapkan berkas-berkas salah satunya adalah Letter C Desa.
“Saat itu tanah yang tidak ada sertifikatnya berarti harus di Letter C kan sebagai bentuk pembuktian tanah tersebut. Setelah itu saya tidak tau kok tiba-tiba ada surat jual belikan, saya tidak tau sama sekali. Tidak lama kemudian ada sertifikat yang muncul. Atas nama Hj Tiary orang Genuk Indah Kota Semarang, Saya juga heran berkas buat Jl. Tol kok bisa jadi berkas jual beli saya gak tau sama sekali. Jual belinya sama siapa saya juga tidak tahu, " ungkapnya.
“Korban itu beli dari Hj Tiary dengan dasar Letter C makanya dirinya merasa ditipu beli tanah seluas satu (1) hektar, Dia pikir setelah tanah tersebut kena Jl. Tol ternyata yang menerima uang bukan dia melainkan orang lain dan orang tersebut ternyata memiliki sertifikat tanah yang ia beli dari Hj. Tiary karena merasa ditipu korban melaporkan tindak pidana tersebut di Polrestabes Semarang, " imbuhnya.
Saat dikonfirmasi Kompol Aris Munandar kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan Kades Desa Bedono Agus Salim.
“Benar sudah kami amankan di Polrestabes Semarang, " jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris pada Wartawan Kamis, 15 Agustus 2024.
Saat ditanya apakah Hj Tiary juga diamankan, Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Polrestabes Semarang. (Arifin)